Bagaimana beda rasa memiliki dan rasa tak ikut memiliki?
Setipis rambut disuwir tujuh.
Marilah kita mengenang benda yang sudah tak terlalu jamak di Jakarta: telepon umum. Semenjak pon-gam (telepon genggam) turun harga, kabin telepon memang tak lagi umum. Sebagian kita mungkin ingat bagaimana buku petunjuk di bilik telepon publik selalu dirobek. Atau menunggu giliran sementara orang di dalam mengait koin dengan benang supaya bisa ditarik kembali. Atau kotak koin dikuak. Kita menyebutnya vandalisme.
Tetapi, ada kawan yang suka sekali menceritakan pengalaman buruknya dengan telepon umum (paling tidak, lebih dari dua kali saya mendengarkan dia bertutur). Dia sedang mau kencan dengan pacar gelapnya. Berhubung belum jaman pon-gam, mereka janjian diam-diam. Ia akan menghubungi dari bilik telepon umum terdekat. Maka, pergilah si cowok itu ke bilik di pojok jalan tak jauh dari rumah sang cewek. Agak gelap. Mungkin sore. Mungkin mendung. Ketika tangannya meraih gagang telepon, ia merasa ada yang lengket. Insting primitifnya pun berfungsi. Seperti semua binatang, ia mencium tangannya. Tahulah dia bahwa yang melumuri gagang telepon itu adalah tinja manusia.
Barangkali kuwalat karena kencan gelap. Tapi itu bukan persoalan kita. Persoalan kita: di mana batas rasa memiliki dan rasa tak memiliki? Ya setipis rambut diiris membujur tujuh itu tadi. Sama seperti pertanyaan: apakah anda cenderung membuang hajat di tempat yang pribadi atau tidak?
Orang yang meninggalkan tinja bisa jadi merasa bahwa bilik itu kakus bersama. Orang yang mengorek kotak koin mungkin anak-anak yang mengira bahwa itu celengan rame-rame. Orang yang merobek halaman buku telepon mungkin tukang pisang molen yang tak bisa baca, sehingga satu-satunya fungsi kertas adalah membungkus gorengan. Jadi, motifnya sama sekali bukan vandalisme. Tujuannya bukan merusak, tapi hasilnya merusak.
Sialnya, kita hanya melihat hasil akhirnya. Kita tak tahu lagi siapa pelakunya untuk bertanya maunya apa sih. Nah, kalaupun kita ketemu pelakunya, belum tentu juga kita berani bertanya. Mungkin sudah keder duluan.
Pernahkah ada di antara kita yang berani berhenti di tengah jalan di tempat gentong berhenti? Lalu, bertanya pada orang-orang yang menaruh gentong itu, yang jelas-jelas mengasongkan jaring penangkap kupu-kupu, “Mau kalian apa, sih?” Sebab, mau mereka sudah jelas: sumbangan, yaitu uang. Entah untuk memperbaiki jalan atau jembatan (dulu banyak), membangun masjid (sekarang paling sering), atau meminta donasi untuk demokrasi (contohnya, kerap terjadi di depan kantor Komnas HAM di jalan Latuharhari atau LBH di jalan Diponegoro).
Tak satu pun dari pengendara yang tega bertanya, “Siapa yang memberi kalian hak untuk menaruh gentong di tengah jalan?”
Sebab pertanyaan itu sebetulnya sudah kaprah untuk Indonesia. Pertanyaan formalis macam tadi mengandaikan Indonesia adalah negara modern. Yaitu, negara yang punya pusat hukum yang diakui oleh seluruh warga dan wilayahnya. Kenyatannya, Indonesia lebih Foucoultian dan keposmo-posmoan: kekuasaan ada dimana-mana, pusat-pusat kekuasaan merajalela. Maka, muasal hak untuk menaruh gentong adalah kenyataan bahwa mereka penguasa lokal, penguasa kampung. Permanen (seperti kasus gentong untuk pembangunan jalan atau surau) maupun temporer (seperti mahasiswa di muka LBH). Mereka punya rasa memiliki jalan. Yang Cuma numpang lewat lalu bisa mengumpat; “Emang jalan nenek lu!”
Meski tanpa kampanye otonomi daerah, hukum adat dalam bentuknya yang paling primitif, yaitu hukum rimba, sesungguhnya tetap berlaku. Kita membiarkannya berlaku.
Minggu, 02 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar